Foto: Inspektur Songge |
Ketua Komisi VIII DPR RI Dr. H. Ali Taher Parasong pada hari ini, Rabu (4/9/2019) melakukan kunjungan kerja ke kampung Lamakera di Desa Watobuku. Ketua komisi yang membidangi urusan agama dan sosial ini berkunjung untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Turut hadir pada kesempatan itu Sekertaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, MM dan jajarannya, Bupati Flores Timur Anton G. Hadjon serta Sekertaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda. Sementara Moh Natsir Hasan hadir mewakili Camat Solor Timur.
Kegiatan sosialisasi sendiri diikuti oleh siswa-siswi dari MAN 2 Flotim, MTsN, MIN 5 Flotim, SDN Lamakera, dan SD Inpres Lamakera. Ikut pula dalam sosialisasi ini seluruh staf Pengajar dan juga seluruh warga masyarakat Lamakera.
Dalam sosialisasinya, Sekretaris Menteri sosial menyebut bahwa ada empat hak dasar anak sesuai undang-undang yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan kembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
"Berikanlah apa yang menjadi Hak Anak sehingga anak kita menjadi kuat iman, akhlak serta fisik. Anak-anak adalah pemimpin di masa depan," pungkas sekretaris menteri. (Teks: Moh Natsir Hasan, Wasi Belang, Edit: Simpet)
Foto: Inspektur Songge |
Foto: Inspektur Songge |
Foto: Inspektur Songge |